
Latar Belakang
Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat untuk menerima masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP. Dalam rapat tersebut, muncul usulan yang mengejutkan dari Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Mereka menyarankan agar RKUHAP memuat pasal yang mengharuskan hakim disumpah sebelum membacakan putusan.
Fakta Penting
Usulan ini disampaikan oleh Windu Wijaya, seorang advokat dari Forum tersebut, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (10/11/2025). Windu menekankan pentingnya pengaturan norma etik dan spiritual dalam proses peradilan pidana. “Kami juga memandang perlu adanya penguatan norma etik dan spiritual dalam proses peradilan pidana, khususnya terkait tanggung jawab moral hakim dalam menjatuhkan putusan pidana,” ujarnya.
Dampak
Usulan ini mencetuskan diskusi intensif tentang peran etika dalam peradilan. Jika disetujui, pasal ini dapat meningkatkan kredibilitas hakim dan menambah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Namun, beberapa pihak juga mencurigai apakah langkah ini akan memberikan dampak nyata atau hanya menjadi formalitas tambahan.
Akhirnya, rapat ini menunjukkan bahwa proses legislasi RUU KUHAP tidak hanya melibatkan aspek teknis, tetapi juga aspek etika dan spiritual yang lebih dalam. Bagaimana pandangan Anda tentang usulan ini?











