
Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri dan Ditjen Bea dan Cukai mengungkap dugaan pelanggaran ekspor 1.802 ton produk turunan crude palm oil (CPO) berkedok komoditas fatty matter. Disebutkan, modus itu dilakukan untuk menghindari kewajiban ekspor pada komoditas kelapa sawit dan produk turunannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa komoditas fatty metter masuk kategori yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor dan bukan komoditas yang termasuk larangan atau pembatasan ekspor.
Sebagai informasi, fatty matter adalah istilah materi lemak atau asam lemak, terutama yang dihasilkan sebagai produk samping dari proses industri seperti pembuatan sabun dan biodiesel.









