Sidang Ditunda, Ammar Zoni dan Rekan Minta Waktu untuk Eksepsi
Sidang eksepsi kasus dugaan penjualan narkotika yang melibatkan mantan artis Ammar Zoni dan rekan-rekannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, ditunda hingga 13 November. Keputusan ini diambil karena pihak terdakwa ingin membuat eksepsi pribadi. Ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jl. Bungur Raya, mengatakan, “Saya kasih waktu satu minggu ya untuk para Terdakwa. Satu minggu itu siap nggak siap, kesepakatan kita semua lanjut,” ujar beliau pada Kamis (6/11/2025).
Latar Belakang Kasus
Ammar Zoni dan kawan-kawan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penjualan narkotika yang terjadi di Rutan Salemba. Sidang sebelumnya telah berlangsung dengan argumen dari kedua belah pihak, namun terdakwa memutuskan untuk menyusun eksepsi lebih detail sebelum sidang dilanjutkan.
Fakta Penting
– Sidang ditunda karena permintaan pihak terdakwa untuk menyusun eksepsi pribadi.
– Waktu yang diberikan adalah satu minggu, dengan batas waktu hingga 13 November 2025.
– Ketua majelis hakim menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan setelah masa tenggang tersebut, tanpa menghiraukan apakah pihak terdakwa siap atau tidak.
Dampak dan Pertimbangan
Perubahan jadwal sidang ini menunjukkan pentingnya prosedur hukum yang adil dan transparan. Dengan memberikan waktu tambahan, pihak terdakwa diberikan kesempatan untuk mempersiapkan argumennya secara lebih matang. Namun, keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi proses hukum dan dampaknya terhadap penyelidikan kasus-kasus serupa di masa depan.
Penutup
Sidang eksepsi Ammar Zoni dan kawan-kawannya akan dilanjutkan pada 13 November mendatang. Keputusan ini menjadi ujian bagi kedua belah pihak untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan sebaik mungkin. Bagaimana masyarakat melihat perkembangan ini? Banyak yang berharap bahwa kasus ini akan menjadi contoh pelaksanaan hukum yang adil dan efektif di Indonesia.









