
Latar Belakang
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mencapai keputusan final dalam kasus Eko Hendro Purnomo atau dikenal sebagai Eko Patrio. Anggota DPR tersebut diberikan sanksi nonaktif selama empat bulan karena terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini ditetapkan setelah MKD menilai bahwa video parodi sound horeg yang dibagikan Eko Patrio usai mendapat kritikan publik dianggap kurang tepat.
Fakta Penting
MKD menilai bahwa aksi joget Eko Patrio dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, DPD 2025 tidak memiliki niat untuk menghina siapapun. Namun, video parodi yang dirilisnya setelah terkena kritikan dinilai tidak tepat dan melanggar kode etik. Selain itu, MKD juga menyebut Eko Patrio sebagai korban berita bohong yang tersebar luas.
Menurut Wakil Ketua MKD DPR, Imron Amin, “Mahkamah tidak menemukan niat teradu Eko Hendro Purnomo untuk menghina atau melecehkan siapapun.” Keputusan ini diambil setelah sidang putusan yang dilaksanakan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dampak
Keputusan MKD ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan figur publik Eko Patrio dan isu seputar kode etik anggota DPR. Sanksi yang diberikan diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota legislatif lainnya untuk lebih berhati-hati dalam tindakannya.
Penutup
Dengan keputusan ini, MKD DPR tidak hanya memberikan sanksi tetapi juga mengingatkan pentingnya sikap profesionalisme dalam jabatan publik. Eko Patrio sendiri kini harus menjalani sanksi nonaktif selama empat bulan, sambil menunggu apakah ada langkah hukum lanjutan dari pihak terkait.









