
Latar Belakang
Perang saudara di Sudan mencatat tragedi baru setelah pasukan paramiliter Rapid Support Forces (RSF) merebut kendali atas kota El-Fasher, benteng terakhir pasukan pemerintah di wilayah Darfur. Kini, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mencurigai terjadinya kejahatan perang terhadap warga sipil.
Fakta Penting
Kantor Kejaksaan ICC atau Office of the Prosecutor (OTP) pada Senin (3/11) menyampaikan “keprihatinan mendalam dan kekhawatiran besar” atas laporan dari El-Fasher mengenai pembunuhan massal, pemerkosaan, dan kejahatan lain yang diduga telah terjadi.
“Sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung, kantor ini segera mengambil langkah-langkah terkait dugaan kejahatan di El-Fasher untuk menjaga dan mengumpulkan bukti yang relevan guna digunakan dalam proses penuntutan di masa depan,” papar kejaksaan ICC dalam pernyataan resminya.
Dampak
Konflik di Sudan yang semakin memburuk tidak hanya menimbulkan korban sipil melainkan juga mengecam internasional. Penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang di El-Fasher menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kekerasan di masa depan.











