
Fakta Penting
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI, dan LBH APIK Jakarta, menantang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK mengubah dan membatalkan sejumlah pasal yang dianggap inkonstitusional.
Sidang gugatan perkara 197/PUU-XXIII/2025 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim MK Saldi Isra, dengan Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota panel.
Selain lima LSM, tiga pribadi juga ikut menjadi pemohon. Mereka menargetkan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan 15, Pasal 7 ayat (4), Pasal 47 ayat (1), Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, Pasal 53 ayat (4), serta Pasal 74 ayat (1) dan (2).
Dampak
Gugatan ini menandai langkah signifikan dalam upaya pengawasan terhadap aturan militer. Jika MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional, hal ini dapat mengubah paradigma operasi TNI di luar keperluan perang.
Sementara itu, pihak TNI belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Namun, LSM menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap operasi militer.
Penutup
Dengan gugatan ini, Koalisi Sipil tidak hanya menantang UU TNI, tetapi juga menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum di Indonesia. Sidang lanjutan perkara ini menjadi perhatian publik, terutama bagi mereka yang peduli dengan改革 militer dan hak asasi manusia.











