
Dua dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Dalam sidang itu terungkap adanya sejumlah luka memar di tubuh Prada Lucky.
Kedua dokter yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang adalah Kandida Bibiana Ugha dan Gede Rastu Ade Mahartha. Kandida merupakan dokter umum, sedangkan Gede adalah dokter spesialis bedah di RSUD Aeramo.
Menurut Kandida, ada tiga prajurit TNI AD yang mengantar Lucky ke RSUD Aeramo. Selanjutnya, ia melakukan anamnesa terhadap kondisi Lucky. Ketika Kandida menanyakan terkait keluhan yang dialami Lucky, tiga prajurit itu menjawab kondisinya lemas dan pusing.







