
Latar Belakang  
Aset-aset milik Harvey Moeis, terpidana kasus tata kelola Timah, dan istrinya Sandra Dewi, siap dilelang setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrach). Dalam sidang yang telah dilaksanakan, pengadilan telah menetapkan bahwa aset-aset tersebut harus disita sebagai ganti rugi negara.  
Fakta Penting  
Pelelangan aset ini akan dilakukan setelah semua aset diserahkan kepada badan pemulihan aset (BPA). Sebelum dilakukan pelelangan, Tim JPU eksekutor akan menyerahkan aset-aset tersebut kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian.  
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa aset yang disita dan sudah berkekuatan hukum akan menjadi milik negara dan digunakan sebagai uang pengganti. “Setelah penilaian, BPA akan melakukan pelelangan aset tersebut secara terbuka,” jelasnya.  
Dampak  
Pelelangan aset ini tidak hanya menjadi langkah hukum untuk menindaklanjuti vonis pengadilan, namun juga menjadi langkah penting untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus tata kelola Timah.  
Penutup  
Dengan dilaksanakannya pelelangan aset ini, negara menunjukkan komitmen yang kuat dalam memulihkan kerugian akibat tindakan korupsi. Publik dapat menantikan hasil dari pelelangan ini, yang diharapkan akan menjadi langkah positif dalam upaya pencegahan korupsi di masa depan.









