
Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi penggerebekan rumah toko (ruko) di Ancol, Jakarta Utara, yang diduga menjual ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan label halal palsu. BGN menegaskan seluruh perlengkapan produk MBG harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“BGN tetap pada prinsip, harus ber-SNI dan bersertifikasi halal,” ujar Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).









