
Sidang Tuntutan Tegakkan Hukum
Jaksa menuntut lima terdakwa dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng dengan hukuman 12 hingga 15 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Latar Belakang Kasus
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua PN Jakarta Selatan M Arif Nuryanta, tiga hakim pengadil perkara migor (Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom), serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Mereka didakwa karena diduga menerima suap dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng.
Fakta Penting
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. “Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana suap,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Dampak Sosial
Kasus ini menunjukkan pentingnya tegaknya hukum dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Dengan vonis keras yang diterima terdakwa, diharapkan kasus seperti ini dapat dicegah di masa depan.











