Berita Update Terbaru
Berita  

6 WNI China Dideportasi dari Jogja karena Salahgunakan Izin Tinggal, Menyebutkan Kebijakan Imigrasi Indonesia yang Ketat

6 WNI China Dideportasi dari Jogja karena Salahgunakan Izin Tinggal, Menyebutkan Kebijakan Imigrasi Indonesia yang Ketat
6 WNI China Dideportasi dari Jogja karena Salahgunakan izin tinggal, Menyebutkan Kebijakan Imigrasi Indonesia yang Ketat

Enam warga negara asing (WNA) asal China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Mereka dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Keenam WNA yang ditindak adalah GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31). Keenam WNA tersebut ditemukan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa selama berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Modus pertama dilakukan oleh lima WNA (GJ, WX, GC, LR, dan MS). Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2 dengan dalih akan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal. Aktivitas tersebut, lanjutnya, jelas dikategorikan sebagai bekerja dan melanggar izin tinggal visa kunjungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *