Berita Update Terbaru
Berita  

Pegawai MTsN di Bima Ceraikan Istri Usai Terima SK PPPK, Ini Fakta yang Mengagetkan!

Pegawai MTsN di Bima Ceraikan Istri Usai Terima SK PPPK, Ini Fakta yang Mengagetkan!
pegawai MTsN di Bima Ceraikan Istri Usai Terima SK PPPK, Ini Fakta yang Mengagetkan!

Pegawai MTsN di Bima Ceraikan Istri Usai Terima SK PPPK
Bima, NTB – Seorang pegawai Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Padolo, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial HR, diduga menceraikan istrinya, Nurhidayah, beberapa hari setelah menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK). Kisah ini menjadi sorotan setelah ayah kandung Nurhidayah, M Ali alias Bram, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap menantunya yang dinilainya tidak bertanggung jawab.
Latar Belakang
HR, seorang pegawai negeri, diduga mengajukan cerai kepada Nurhidayah tak lama setelah menerima SK PPPK, yang merupakan surat keputusan penting sebagaistatus pegawai pemerintah. Kejadian ini menuai kontroversi karena dinilai menunjukkan ketidakseriusan HR dalam menjaga komitmen perkawinannya.
Fakta Penting
Ayah kandung Nurhidayah, M Ali, mengungkapkan bahwa dirinya sangat kecewa dengan sikap menantunya yang dianggap tidak menghormati keluarga. “Saya tidak menyangka menantu saya bisa seperti ini. Dia baru saja menerima SK PPPK lalu langsung mengajukan cerai,” ujar Bram, warga Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.
Dampak
Kisah ini telah menjadi perbincangan panas di kalangan masyarakat setempat. Beberapa pihak menilai bahwa HR telah melanggar etika dan moralitas sebagai seorang suami dan pegawai negeri. Sementara itu, pihak MTsN Padolo dikabarkan sedang melakukan penyelidikan internal terkait dengan kasus ini.
Penutup
Kisah ini menjadi peringatan bagi para pegawai negeri untuk lebih bijak dalam mengelola hubungan pribadi dan profesi. Dampak sosial dari kejadian ini tidak hanya mempengaruhi keluarga Nurhidayah, namun juga merongrong kepercayaan masyarakat terhadap pegawai negeri. Bagaimana langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak terkait? Mari tunggu informasi terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *