
Latar Belakang
Aktris Sandra Dewi tengah berupaya mengembalikan aset-aset mewah, termasuk tas-tas dan mobil hadiah ulang tahun dari suaminya, Harvey Moeis, yang dirampas negara. Dalam kasus ini, Sandra Dewi menunjukkan ketulusannya agar aset tersebut dikembalikan ke tangannya.
Fakta Penting
Menanggapi aspirasi Sandra Dewi, jaksa menunjukkan sikap yang sangat santai. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihak ketiga yang beriktikad baik dapat mengajukan permohonan kembali aset tersebut, sesuai dengan Pasal 19 UU Tipikor.
“Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor,” ujar Anang pada Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa jaksa akan memberikan jawaban atas keberatan Sandra terkait perampasan aset yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola timah. Namun, dia juga menegaskan bahwa Kejagung akan menghormati putusan pengadilan sebagai acuan utama.
Dampak
Keputusan ini tidak hanya mempengaruhi Sandra Dewi, tetapi juga menjadi indikator penting atas sikap Kejaksaan Agung terhadap kasus-kasus serupa di masa depan. Dengan menghormati putusan pengadilan, Kejagung menunjukkan komitmen untuk menjaga kredibilitas sistem hukum di Indonesia.
Penutup
Dengan sikap santai namun profesional, jaksa memberikan jalan terbuka bagi Sandra Dewi untuk memperjuangkan asetnya. Namun, putusan akhir tetap berada di tangan pengadilan, menegaskan bahwa keadilan hukum adalah landasan utama dalam setiap kasus.