
Latar Belakang
Dalam langkah yang mengejutkan, Pemerintah Indonesia dan Inggris telah menyepakati pemindahan dua narapidana wn inggris dengan vonis mati dan seumur hidup. Kesepakatan ini, yang disebut Transfer of Sentenced Persons (TSP), menandai langkah internasional yang tidak biasa dalam penanganan hukuman pidana. Dua narapidana tersebut, Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35), terlibat dalam kasus narkoba yang merugikan negara dan telah menjalani masa pidana belasan tahun di Indonesia.
Fakta Penting
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dari Indonesia dan Menlu Inggris, Yvette Cooper, pada tanggal 21 Oktober 2025. Dua narapidana ini akan dipindahkan ke Inggris untuk menjalani hukumannya di sana. Keduanya terbukti terlibat dalam jaringan narkoba internasional, dan vonis mati yang diberikan kepada Sandiford menambah ketegangan pada kasus ini.
Dampak
Kesepakatan ini mengangkat pertanyaan tentang konsistensi hukum internasional dan hubungan bilateral antara Indonesia dan Inggris. Beberapa pihak menilai langkah ini sebagai upaya untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan kasus narkoba, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak pada keadilan hukum di Indonesia.
Penutup
Pemindahan dua narapidana ini tidak hanya menjadi sorotan media tetapi juga memicu diskusi tentang perlunya harmonisasi hukum internasional. Dengan keputusan ini, Indonesia dan Inggris menunjukkan komitmen mereka untuk bekerja sama dalam menangani kasus-kasus transnasional yang rumit.