
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan ( Imipas ), melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas), menjatuhkan sanksi pecat terhadap 17 oknum pegawai dan sanksi berat terhadap 52 oknum pegawai dalam kurun waktu setahun dibentuknya kementerian baru ini oleh Presiden Prabowo Subianto .
Dilihat dari video yang diunggah akun Instagram Menteri Imipas Agus Andrianto, Senin (20/10/2025), dirinya telah membentuk Direktorat Kepatuhan Internal berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-27.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pengawasan Internal di Lingkungan Kementerian Imipas. Tujuannya untuk menegaskan komitmen pembenahan di lapas serta imigrasi, dan meningkatkan kepatuhan juga ketertiban pegawai.