
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis penjara seumur hidup untuk dua mantan prajurit TNI penembak bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman. MA juga mengurangi vonis seorang mantan prajurit lainnya.
Kedua eks prajurit yang lolos dari penjara seumur hidup ialah Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Akbar Adli selaku terdakwa 2. Sementara eks prajurit yang hukumannya dikurangi ialah Rafsin Hermawan.
Hal itu diketahui dari putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025 yang dilihat dari situs resmi MA, Senin (20/10/2025). Berikut amar putusannya: