
Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait penyekapan dan penganiayaan dengan modus jual beli mobil COD di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Para tersangka saat ini sudah ditahan.
“Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,” kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kadek Dwi saat dihubungi, Sabtu (18/10/2025).
Adapun korban dalam hal ini pasangan suami istri (pasutri) berinisial I dan DJ. Dua korban lainnya yakni NA sebagai makelar dan AAM yang merupakan saudara I.