
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Hukuman Johnny pun tetap sama pada vonis di tingkat kasasi yakni 15 tahun penjara.
“Tolak,” demikian petikan amar putusan PK perkara nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman informasi perkara MA RI, seperti dilihat detikcom, Selasa (13/5/2025).
Putusan PK ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan diketok pada Jumat (9/5) lalu.