Berita Update Terbaru
Berita  

MK Gugat Gugatan Gugatan, UU Tipikor Jadi Korban

MK Gugat Gugatan Gugatan, UU Tipikor Jadi Korban
MK Gugat Gugatan Gugatan, UU Tipikor Jadi Korban

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima sejumlah permohonan uji materiil. Alasannya, MK menilai permohonan mereka tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak jelas.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon 161/PUU-XXIII/2025, 165/PUU-XXIII/2025, 163/PUU-XXIII/2025, 166/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang penetapan di Gedung MK, Kamis (16/10/2025).

Perkara-perkara itu antara lain; Perkara 161/PUU-XXIII/2025 menggugat UU Kesehatan, 165/PUU-XXIII/2025 menggugat UU ASN, 163/PUU-XXIII/2025 menggugat UU Tipikor, dan 166/PUU-XXIII/2025 menggugat UU Partai Politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *