
Gubernur DKI Jakarta Siapkan Peraturan Baru untuk Melarang Konsumsi Daging Anjing dan Kucing
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) yang akan melarang konsumsi dan perdagangan daging anjing dan kucing di Ibu Kota. Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, yang menyatakan bahwa rencana pergub tersebut adalah langkah yang tepat.
“Sangat setuju ada rencana pergub dimaksud,” ujar Khoirudin ketika dihubungi pada Kamis (16/10/2025). Dia menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya melindungi hewan peliharaan, tetapi juga mendorong budaya kemanusiaan di tengah masyarakat.
Latar Belakang: Dari Permasalahan Sampai Solusi
Langkah ini diambil setelah beberapa kasus penjualan dan konsumsi daging anjing serta kucing menjadi perhatian publik. Gubernur DKI Jakarta melihat bahwa perlunya tindakan tegas untuk mencegah kebiasaan tersebut, yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dianut masyarakat modern.
Fakta Penting: Dukungan dari DPRD dan Implikasinya
Dukungan dari Ketua DPRD DKI Jakarta menunjukkan bahwa rencana ini memiliki landasan yang kuat dari sisi legislatif. Pergub ini diharapkan akan segera ditetapkan dan dilaksanakan, sehingga mampu memberikan dampak nyata dalam mencegah perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di Jakarta.
Penutup: Dampak Sosial yang Luas
Dengan ditetapkannya pergub ini, diharapkan terjadi perubahan positif dalam sikap masyarakat terhadap hewan peliharaan. Ini bukan hanya tentang melarang suatu kebiasaan, tetapi juga mendorong budaya yang lebih peduli dan menghormati kehidupan hewan. Apakah langkah ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia? Mungkin saja, jika dampaknya terbukti positif.