
Polisi menangkap AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota komisi III DPR RI usai menipu warga Rp 750 juta. Polisi mengungkap AR menggunakan uang hasil menipu korbannya untuk membayar utang.
“Dia (pelaku) pakai (uang hasil menipu) untuk keperluan sehari-hari, bayar utang dan sebagainya,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Martua Malau kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).