
Latar Belakang
Polda Metro Jaya terus meneruskan penyelidikan kasus grup Facebook ‘Cinta Sedarah’, yang kini dikenal sebagai ‘Suka Duka’. Baru-baru ini, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berstatus anak, yang berusia di bawah 18 tahun.
Fakta Penting
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkap bahwa anak tersebut diamankan di Pekanbaru pada Rabu (21/5/2025). Dia merupakan anggota aktif grup FB ‘Suka Duka’ dan diduga terlibat dalam penjualan konten pornografi.
Dampak
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah umur. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Penutup
Dengan penangkapan ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmen mereka untuk membersihkan ruang digital dari konten ilegal. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial.