
Latar Belakang
Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas dugaan hasutan membakar Gedung Mabes Polri selama aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengumumkan bahwa Laras ditangkap pada 1 September 2025 dan sejak 2 September 2025, dirinya dijatuhi penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Fakta Penting
Selain penangkapan yang dilakukan, pihak penyidik juga menyita barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras Faizati. Ini menjadi bukti krusial dalam mengungkap peran Laras dalam konten ajakan yang menimbulkan provokasi terhadap Mabes Polri.
Dampak
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti masalah hoaks dan provokasi melalui media sosial. Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk memberantas tindakan kriminal di dunia maya, yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mempengaruhi stabilitas keamanan negara.
Dengan kasus Laras Faizati, masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang dapat memancingaksi yang merugikan.