
Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan massa. Delpedro terancam dijerat pasal tentang tindak pidana penghasutan hingga penyebaran berita bohong.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 76H juncto pasal 15 juncto pasal 87 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” lanjut Ade Ary.