
Pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan dilindas oleh rantis Brimob hingga tewas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang anggota Brimob pelindas Affan diproses pidana.
“Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).
Listyo menyampaikan proses penanganan perkara ini dikebut secara marathon. Hal ini agar hasilnya bisa segera diinformasikan kepada masyarakat.