
KPK telah memeriksa mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Gus Alex diperiksa soal pembagian kuota haji khusus dan reguler.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Budi menuturkan, pembagian itu terkait kuota tambahan sebesar 20 ribu yang didapat Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota yang harusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 haji khsus, malah dibagi rata.