
Latar Belakang
Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan polisi usai diduga terima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Pemeriksaan ini terkait kasus jual beli surat tanah yang melibatkan perusahaan di desa tersebut. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkap bahwa pemeriksaan dilakukan setelah Polda Jawa Barat menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Fakta Penting
Dalam gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar, ditemukan bukti bahwa Kades Cikuda diduga meminta uang dari pembeli tanah perusahaan. “Pemanggilan terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda,” jelas Wikha. Polisi juga menambahkan bahwa kasus ini telah mencapai tahap hukuman pidana, menunjukkan seriusnya penyelidikan yang dilakukan.
Dampak
Kasus ini tidak hanya mengejutkan masyarakat setempat, tetapi juga menjadi perhatian publik karena melibatkan dana yang cukup besar. Jika dugaan ini terbukti, maka Kades Cikuda akan menghadapi konsekuensi hukuman yang berat. Kejadian ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan uang desa dan transaksi tanah yang transparan.
Penutup
Kasus ini menjadi reminder penting bahwa korupsi tidak mengenal batas, bahkan di tingkat desa pun dapat terjadi. Pihak kepolisian diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan dengan cepat dan adil, sementara masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap praktik tidak jujur yang merugikan.