
Latar Belakang
Komisi VIII DPR menggelar rapat evaluasi haji tahun 2025, yang menjadi perhatian publik karena pernyataan tajam dari Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Dalam rapat tersebut, Marwan mengungkapkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi bertanggung jawab atas ibadah haji dan umrah setelah revisi Undang-Undang (UU) Haji disahkan.
Fakta Penting
Rapat Evaluasi Haji tahun 2025 digelar di ruang Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/8/2025). Hadir dalam rapat tersebut Menag Nasaruddin Umar, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf, dan Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak. Dalam rapat tersebut, Marwan Dasopang menegaskan bahwa Kemenag harus fokus pada perannya sebagai ulama, tanpa terbebani oleh tugas-tugas administratif haji yang kini dipegang oleh instansi lain.
Dampak
Perubahan ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Namun, muncul pertanyaan tentang bagaimana instansi baru tersebut akan bekerja sama dengan Kemenag, khususnya dalam memastikan kualitas pelayanan haji yang tetap tinggi.
Penutup
Dengan pernyataan Marwan Dasopang, Komisi VIII DPR menandai langkah penting dalam transformasi sistem haji Indonesia. Namun, tantangan nyata tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa perubahan ini tidak mengganggu kenyamanan jamaah haji dan umrah. Apakah langkah ini akan berdampak positif atau menimbulkan masalah baru? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.