Berita Update Terbaru
Berita  

Pemindahan Napi Antarnegara: Yusril Klarifikasi Syarat yang Bakal Ditetapkan Melalui UU!

Pemindahan Napi Antarnegara: Yusril Klarifikasi Syarat yang Bakal Ditetapkan Melalui UU!
Pemindahan Napi Antarnegara: Yusril Klarifikasi Syarat yang Bakal Ditetapkan Melalui UU!

Pemerintah sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan narapidana antarnegara. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan salah satu yang akan diatur lewat UU tersebut ialah syarat pemindahan napi antarnegara.

“Sebenarnya begini, undang-undangnya ini kan mengatur tentang tata cara, syarat-syarat tentang pemindahan narapidana itu. Tapi, pelaksanaannya kan berdasarkan permohonan,” kata Yusril di Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Dia mengatakan permohonan tersebut akan ditinjau dulu oleh pemerintah Indonesia. Dia mengatakan ada sejumlah syarat yang akan diatur lewat UU tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *