Berita Update Terbaru
Berita  

“Prabowo Tekankan Pasal 33, PKS MPR Sebut Ini Lebih Urgen!”

“Prabowo Tekankan Pasal 33, PKS MPR Sebut Ini Lebih Urgen!”

Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025 mencatat momen penting dalam sejarah kenegaraan Indonesia. Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit mengutip pasal-pasal dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar dari kebijakan pemerintahan.

Menyoroti hal ini, Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan menilai pidato tersebut sebagai angin segar bagi praktik demokrasi konstitusional di Indonesia. Menurutnya, rujukan langsung pada konstitusi oleh seorang kepala negara merupakan praktik langka yang fundamental untuk memperkuat integritas pemerintahan.

“Ketika seorang kepala negara kembali mengutip Pasal 33 ayat 4 Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks efisiensi anggaran, atau merujuk pasal-pasal lain untuk menjelaskan kebijakan ekonomi kerakyatan, ini menandakan ada upaya serius untuk kembali menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama pemerintahan,” ujar Johan dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *