Berita Update Terbaru
Berita  

**”Hikmah Peringatan Hari Konstitusi: Kebanggaan dan Pembaruan dalam Ketatanegaraan Indonesia”**

**
**”Hikmah Peringatan Hari Konstitusi: Kebanggaan dan Pembaruan dalam Ketatanegaraan Indonesia”**

Latar Belakang
Hari ini, tanggal 18 Agustus 2025, bangsa Indonesia kembali menggelar peringatan Hari Konstitusi, suatu momentum bersejarah yang pertama kali diperingati sejak tahun 2008. Dengan Keppres No. 18 Tahun 2008 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hari Konstitusi resmi ditetapkan sebagai hari penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Hari Konstitusi sebagai hari libur nasional, sebagaimana diberitahu oleh Ketua MPR, Doktor Ahmad Mudjani. Ini merupakan langkah strategis untuk meneguhkan pentingnya konstitusi dalam kehidupan bangsa.
Fakta Penting
Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD Proklamasi ditetapkan sebagai konstitusi negara oleh para pendiri bangsa melalui PPKI. Konstitusi yang berlaku saat ini memiliki asal muasal dalam UUD Proklamasi tersebut.
Peringatan Hari Konstitusi bukan hanya penghargaan pada sejarah, tetapi juga pengingat akan pentingnya konstitusi sebagai fondasi negara. Dengan mengenang Hari Konstitusi, kita diingatkan untuk terus mempertahankan semangat demokrasi dan hukum yang dijaga oleh para pendiri negara.
Dampak
Peringatan Hari Konstitusi 2025 menjadi momentum untuk merefleksikan peran konstitusi dalam pemerintahan dan masyarakat. Dengan ditetapkannya sebagai hari libur nasional, harapan besar tertuang untuk meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya konstitusi dalam menjaga keutuhan bangsa.
Hari ini, kita tidak hanya merayakan Hari Konstitusi, tetapi juga merenungkan hikmah dan makna di balik peringatan ini: bagaimana menjaga semangat proklamasi dalam konteks ketatanegaraan modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *