Berita Update Terbaru
Berita  

Dasar Pemberian Bebas Bersyarat Novanto Usai Hukuman Berkurang di Putusan PK – Update 1

Dasar Pemberian Bebas Bersyarat Novanto Usai Hukuman Berkurang di Putusan PK - Update 1
Dasar Pemberian bebas bersyarat Novanto Usai Hukuman Berkurang di Putusan PK – Update 1

Mantan Ketua DPR Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat sehingga keluar lebih cepat dari Lapas Sukamiskin. Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjelaskan dasar pemberian bebas bersayarat bagi Novanto.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Novanto merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia menyebut hukuman Novanto dalam kasus korupsi e-KTP telah dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dibuat Mahkamah Agung.

“Setya Novanto adalah warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin dengan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 juncto 18 UU RI No 31 Tahun 1999 dengan pidana 15 tahun yang diubah menjadi 12 tahun 6 bulan serta denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 49.052.289.803 subsider kurungan 2 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali Nomor32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *