
Mantan Ketua DPR Bebas Bersyarat dalam Kasus e-KTP
Mantan Ketua DPR Setya Novanto resmi mendapat pembebasan bersyarat usai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Kebebasan ini menjadi penutup dari perjalanan panjang dalam kasus korupsi e-KTP yang mengejutkan publik sejak 2017.
Latar Belakang Perjuangan Hukum Novanto
Novanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi e-KTP pada 2017, bersama eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Namun, statusnya sebagai tersangka gugur setelah menang di praperadilan pada September 2017. KPK, bagaimanapun, menetapkan Novanto sebagai tersangka kembali hanya dua bulan kemudian, November 2017.
Fakta Penting dalam Kasus ini
Kasus korupsi e-KTP melibatkan dugaan penggelapan anggaran sebesar miliaran rupiah yang dialokasikan untuk pembuatan KTP elektronik. Novanto menyangkal semua tuduhan dan mengklaim kebebasannya adalah bukti ketidakberpihakan sistem peradilan.
Dampak dan Pertanyaan untuk Masa Depan
Kebebasan Novanto menimbulkan pertanyaan tentang integritas sistem peradilan Indonesia. Apakah ini menjadi langkah positif untuk mencegah korupsi atau justru menambah ketidakpercayaan publik? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.