
Latar Belakang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan syukurnya atas kemerdekaan Indonesia yang memasuki usia ke-80 tahun. Namun, ia juga menyoroti tantangan berat di bidang hukum yang perlu segera dituntaskan.
“Hingga saat ini, KUHP yang kita gunakan masih berasal dari masa kolonial, sedangkan KUHAP kita merupakan warisan Orde Baru yang berbau otoritarian,” ujar Habiburokhman dalam wawancara pada Minggu (17/8/2025).
Fakta Penting
Habiburokhman menekankan pentingnya reformasi hukum, khususnya melalui penyusunan dan pengesahan RKUHAP. Menurutnya, regulasi hukum yang usang menjadi batu sandungan bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
“Kita perluRKUHAP yang lebih manusiawi dan transparan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi,” tambahnya.
Dampak
Penundaan pengesahan RKUHAP tidak hanya menghambat proses hukum di Indonesia, tetapi juga mempengaruhi citra negara sebagai bangsa yang beradab dan berkeadilan.
Habiburokhman menantang DPR RI dan pemerintah untuk memprioritaskan reformasi hukum sebagai bagian dari peringatan HUT RI ke-80. “Momen ini adalah momentum emas untuk mengukir sejarah baru di bidang hukum Indonesia,” pungkasnya.