
Pemerintah Indonesia belum bisa memulangkan Paulus Tannos meski Pengadilan Singapura telah menolak keterangan ahli yang diajukan Tannos. Bagaimana proses selanjutnya dari ekstradisi buron kasus e-KTP tersebut?
Paulus Tannos mulai menjalani sidang ekstradisi sejak Minggu (23/6) waktu setempat. Sidang digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura. Committal hearing atau jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.
“Jadi pemerintah kita dengan adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah memberikan kuasanya kepada pemerintah Singapura,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Minggu (17/8/2025).