
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan kronologi sembilan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia terlantar dalam kapal Gas Falcon di perairan Mozambik selama 10 bulan terakhir. Para ABK itu diketahui dua kali mengalami masalah pembayaran gaji dari pihak kapal.
Kasus ini diketahui ketika KBRI Maputo menerima pengaduan dari awak kapal WNI pada tanggal 15 Januari 2025. Awal kasus adalah gaji awak kapal yang belum dibayarkan selama 3 bulan oleh Gator Shipping selaku pemilik kapal. Persoalan itu lalu bisa diselesaikan oleh KBRI Maputo.
“KBRI Maputo telah berhasil menyelesaikan permasalahan gaji tersebut pada bulan Februari 2025,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Yudha Nugraha, saat dihubungi, Minggu (17/8/2025).