
Pengadilan Menyudutkan jessica wongso Lagi
Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus ‘Kopi Sianida’. Ini merupakan penolakan kedua kalinya terhadap upaya Jessica untuk merevisi vonis yang menempel padanya.
Dari situs resmi MA, Jumat (15/8/2025), PK Jessica dengan nomor perkara 78 PK/PID/2025 ditangani oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis, bersama Hakim Agung Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota. Keputusan tegas “Amar putusan: tolak” ditetapkan, menegaskan bahwa MA tidak menemukan dasar kuat untuk merevisi putusan sebelumnya.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
Jessica Kumala Wongso terjerat kasus ‘Kopi Sianida’ setelah dituduh sebagai otak di balik skema pencucian otak korban dengan bahan beracun. Kasus ini mencuat setelah korban mengalami kerusakan mental setelah mengonsumsi minuman yang diresepkan.
Penolakan PK kedua ini menunjukkan bahwa MA tidak menemukan indikasi kuat untuk merevisi putusan sebelumnya, yang telah memvonis Jessica. Keputusan ini juga menjadi perhatian publik, terutama karena kasus ini melibatkan elemen kriminalitas dan dampak psikologis pada korban.
Dampak Sosial dan Hukum
Kasus ini tidak hanya menyoroti ketegasan hukum Indonesia dalam menangani kasus kriminal, tetapi juga menjadi diskusi publik tentang perlindungan korban dan proteksi hukum bagi pelaku.
Penolakan PK kedua Jessica menegaskan bahwa MA tetap konsisten dalam menjalankan kewajibannya untuk memastikan keadilan. Namun, pertanyaan tetap muncul: apakah putusan ini menutup pintu untuk upaya hukum lebih lanjut, ataukah ini menjadi penutup definitif bagi Jessica?