
Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan angkat bicara soal pemutaran lagu di acara pernikahan bisa dikenakan royalti. Otto menegaskan bahwa pernyataan itu tidak benar.
“Itu pernyataan yang tidak tepat ya, karena Undang-Undang Hak Cipta itu, LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) itu hanya bisa menagih terhadap royalti suatu lagu apabila acara itu dilakukan dengan tujuan dan kepentingan komersial, itu ukurannya di situ,” kata Otto saat dihubungi detikcom , Jumat (15/8/2025).