Berita Update Terbaru
Berita  

Gembong Pabrik Pil PCC di Serang Terima Hukuman Mati: Kapten Peredaran Narkoba Tergugat

Gembong Pabrik Pil PCC di Serang Terima Hukuman Mati: Kapten Peredaran Narkoba Tergugat
Gembong Pabrik Pil PCC di Serang Terima Hukuman Mati: Kapten Peredaran Narkoba Tergugat

Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman mati terhadap beny setiawan, gembong pemilik pabrik narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Taktakan, Kota Serang , Banten. Selain itu, anak buah Beny, Faisal, juga dihukum mati.

Ketua majelis hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad, mengatakan Beny melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Pasal tersebut tertuang dalam dakwaan alternatif kedua jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Dewi Inanti saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *