
Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman mati terhadap beny setiawan, gembong pemilik pabrik narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Taktakan, Kota Serang , Banten. Selain itu, anak buah Beny, Faisal, juga dihukum mati.
Ketua majelis hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad, mengatakan Beny melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Pasal tersebut tertuang dalam dakwaan alternatif kedua jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Dewi Inanti saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/8/2025).