
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan telah mencabut paspor tersangka kasus korupsi Chromebook, Jurist Tan. Pencabutan paspor itu sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menerangkan bahwa pencabutan paspor Jurist telah dilakukan sejak Senin, 4 Agustus 2025 lalu.
“Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan telah dicabut) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).