
Pemprov Jawa Timur (Jatim) bersama Forkopimda membuat Surat Edaran Bersama pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system. Polda Jatim menyatakan siap membubarkan pihak yang melanggar aturan terkait sound horeg itu.
Dilansir detikJatim , Rabu (13/8/2025), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bakal menegakkan aturan itu. Menurutnya, SE itu mempunyai 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.