
Latar Belakang
Dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Aceh Barat dan Aceh Jaya mengambil langkah kontroversial dengan melarang warga menggelar lomba panjat pinang. Alasan utama larangan ini adalah dinilainya lomba tersebut tidak memiliki nilai edukasi yang cukup signifikan.
Fakta Penting
Seperti dilansir detikSumut pada Rabu (13/8/2025), Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menginstruksikan kepada para camat untuk memberitahu seluruh keuchik (kepala desa) di wilayah masing-masing agar tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang. “Saya minta masyarakat melaksanakan kegiatan sesuai dengan kemampuan saat memperingati dan menyemarakkan hari kemerdekaan,” ujar Tarmizi dalam keterangannya. Larangan ini juga dipertimbangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak Sosial
Larangan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak merasa kecewa karena panjat pinang merupakan tradisi yang telah lama ada dan menjadi bagian penting dari perayaan HUT. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan peringatan lebih bermakna dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.