Berita Update Terbaru
Berita  

Eks Menag Yaqut, Seusai Satu Interogasi KPK Sudah Dilarang Ke Luar Negeri

Eks Menag Yaqut, Seusai Satu Interogasi KPK Sudah Dilarang Ke Luar Negeri
Eks Menag Yaqut, Seusai Satu Interogasi KPK Sudah Dilarang Ke Luar Negeri

Pencegahan KPK pada Mantan Menteri Agama
KPK melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Larangan ini ditetapkan setelah Yaqut hanya satu kali diperiksa oleh KPK pada tanggal 11 Agustus 2025.
Fakta Penting dari Larangan Bepergian
Selain Yaqut, dua tokoh lain juga terkena larangan tersebut: mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), pendiri travel haji Maktour. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan, sesuai dengan Surat Keputusan KPK yang diumumkan Jubir KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (12/8/2025).
Dampak dan Pertimbangan
Pencegahan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi kuota haji yang merugikan masyarakat. Larangan bepergian menjadi langkah preventif untuk memastikan tersangka tetap di dalam negeri selama penyidikan. Keputusan ini juga memicu spekulasi tentang kemungkinan adanya kerjasama internasional dalam kasus ini, mengingat sifat transnasional korupsi kuota haji.
Penutup
Larangan bepergian pada Eks Menag Yaqut dan dua tokoh lainnya menjadi sorotan publik, mengingat dampak sosial dan politik yang signifikan. Apakah langkah ini akan mengarah pada pengungkapan lebih lanjut dalam kasus ini? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *