
Satgas Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Barat dan TNI Angkatan Laut membongkar penyelundupan ballpress atau pakaian bekas ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok . Sebanyak tujuh kontainer yang diduga bermuatan ballpress ditindak.
Kegiatan penindakan itu dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Kontainer itu diangkut dengan kapal KM Eagle Mas V1225.
“Telah dilakukan kegiatan analisis dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dari Satgas, terkait adanya 7 kontainer yang diduga bermuatan Ballpress yang diangkut kapal KM Eagle Mas V1225,” kata Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI, Djaka Budhi Utama, kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).