Berita Update Terbaru
Berita  

Menkum: Royalti Bukan Pajak, Negara Tak Dapat Apa-apa – Update 1

Menkum: Royalti Bukan Pajak, Negara Tak Dapat Apa-apa - Update 1
Menkum: royalti Bukan Pajak, Negara Tak Dapat Apa-apa – Update 1

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas akan membuat aturan baru terkait pembayaran royalti. Ia menegaskan negara tidak mendapatkan apa-apa dari royalti.

“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh lmk (Lembaga Manajemen Kolektif) atapu lmkn (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” ujar Supratman dilansir Antara , Sabtu (9/8/2025).

Jika dibandingkan dengan Malaysia, Supratman menyebutkan, jumlah royalti yang dikumpulkan di Indonesia lebih rendah. Padahal, menurut dia, jumlah penduduk Indonesia lebih banyak dari Malaysia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *