
Paragraf Pembuka
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kabupaten pati yang mencapai 250%, yang menurutnya tidak wajar dan memerlukan evaluasi. Irawan menyatakan bahwa kenaikan tersebut terlalu tinggi dan tidak proporsional, terutama jika diterapkan pada kepemilikan pribadi.
Latar Belakang
Ahmad Irawan mengemukakan bahwa walaupun penetapan PBB menjadi kewenangan kepala daerah, kenaikan 250% ini tidak sesuai dengan standar yang rasional. Dia menegaskan bahwa kenaikan sebesar itu harus dicermati lebih lanjut.
Fakta Penting
“Meskipun besaran PBB menjadi kewenangan kepala daerah untuk menetapkan, menurut saya besaran kenaikan tersebut tidak wajar dan sangat tinggi. Kenaikan tersebut harus dievaluasi. Apalagi ketika besaran tersebut dikenakan untuk kepemilikan pribadi,” kata Irawan kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Dampak
Kritik Irawan ini mengundang perhatian publik, terutama warga Kabupaten Pati yang merasa terbebani oleh kenaikan pajak yang tidak proporsional. Tak heran, permintaan evaluasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang menantikan langkah-langkah konkret dari Kemendagri.
Penutup
Dengan mengemukakan pendapatnya, Ahmad Irawan tidak hanya menyoroti masalah kenaikan PBB di Pati, tetapi juga mengingatkan pada pentingnya transparansi dan kewajaran dalam penetapan kebijakan fiskal. Apakah evaluasi Kemendagri akan memberikan solusi yang adil bagi warga? Kita tunggu jawabannya.