
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif khusus Rp 80 untuk layanan transportasi umum pada 17 agustus 2025 . Tarif Rp 80 itu berlaku untuk bus TransJakarta, TransJabodetabek, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
“Layanan angkutan umum Jakarta yaitu TransJakarta, kemudian MRT dan LRT Jakarta, pada tanggal 17 Agustus akan menerapkan tarif Rp 80. TransJabodetabek ya sama, Rp 80,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/8/2025).