
Penyidik Bareskrim Tahan Mantan CEO eFishery dan Dua Rekan Ini
Jakarta – Dalam pengembangan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan yang menjerat mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, Bareskrim Polri telah menetapkan langkah tegas. Selasa (5/8/2025), penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengambil tindakan hukum terhadap Gibran Huzaifah, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara,” jelas Brigjen Helfi Assegaf, Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri saat dikonfirmasi.
Latar Belakang Kasus
Gibran Huzaifah, mantan CEO perusahaan teknologi eFishery yang meraih valuasi milyaran dolar, diduga terlibat dalam pengaturan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini diyakini telah merugikan perusahaan dan investor.
Fakta Penting
– Gibran Huzaifah ditangkap bersama Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi, yang juga terlibat dalam kasus ini.
– Penyidik mengumpulkan bukti dari berbagai sumber, termasuk analisis keuangan dan testimonial para saksi.
– Bareskrim Polri menetapkan status hukum tertentu terhadap ketiga tersangka dan akan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku.
Dampak pada eFishery
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena牽扯mantan eksekutif tingkat tinggi, tetapi juga karena potensi dampaknya terhadap operasional eFishery dan kepercayaan investor. Perusahaan diperkirakan akan fokus pada stabilitas internal dan restorasi citra.
Penutup
Dengan ditangkapnya Gibran Huzaifah dan rekan-rekannya, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk membasmi korupsi dan pelanggaran hukum di sektor bisnis. Kasus ini juga menjadi pengingat penting tentang pentingnya etika bisnis dan akuntabilitas dalam dunia korporasi.