![[judul]](https://sumberportal.com/wp-content/uploads/2025/08/featured_1754306451978.jpg)
Polisi menetapkan empat orang pelajar sebagai tersangka atas kasus penyiraman air keras terhadap siswa SMK berinisial AP (17) Koja, Jakarta Utara (Jakut). Satu tersangka berinisial AR (18) berperan sebagai pelaku utama penyiraman.
“AR (18) yang melakukan penyiraman terhadap korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdan Samudro dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).