
Kasus pembajakan siaran televisi berbayar berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua orang pria asal Sumenep, Jawa Timur ditangkap setelah membajak satelit dan menjual siaran pertandingan sepakbola secara ilegal.
Dirangkum detikcom , Sabtu (2/8/2025), aksi pembajakan ini dilaporkan oleh perusahaan televisi tersebut. Pihak pemilik satelit TV berbayar mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Berikut fakta-faktanya.
Polisi menangkap dua pelaku tindak pidana akses ilegal berinisial S (53) dan KF (30). Kedua tersangka diduga membajak saluran televisi (TV) satelit parabola berbayar dan menyalurkannya secara ilegal ke pelanggan.